Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortosis Prostesis, Teknisi Transfusi Darah dan Teknisi Gigi
11/07/2008
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2008
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
FISIOTERAPIS, REFRAKSIONIS OPTISIEN, TERAPIS WICARA,
OKUPASI TERAPIS, ORTOTIS PROSTETIS,
TEKNISI TRANFUSI DARAH DAN TEKNISI GIGI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah dan Teknisi Gigi, perlu diberikan tunjangan jabataan fungsional yang seseuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan produksivitas kerja Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, dipandang perlu mengatur Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah dan Teknisi Gigi, dengan Peraturan Presiden;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8Tahun 1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 23);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL FISIOTERAPIS, REFRAKSIONIS OPTISIEN, TERAPIS WICARA, OKUPASI TERAPIS, ORTOTIS PROSTETIS, TEKNISI TRANFUSI DARAH DAN TEKNISI GIGI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Fisioterapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisioterapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tunjangan Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Refraksionis Optisien adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fugsional Refraksionis Optisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional Terapis Wicara yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Terapis Wicara adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Terapis Wicara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Transfusi Darah adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Tranfusi Darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Gigi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Gigi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Gigi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah dan Teknisi Gigi, diberikan tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, Ortotis Prostetis, Teknisi Tranfusi Darah dan Teknisi Gigi setiap bulan.
Pasal 3
Besarnya tunjangan Fisioterapis, Refraksionis Optisien, Terapis Wicara, Okupasi Terapis, O
Alat Fisioterapi | jual alat fisioterapi | distributar alat fisioterapi | toko online alat fisioterapi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Popular Posts
-
Jual Microwave Diathermy Hanil HM-801 Microwave Diathermy atau biasa disebut dengan alat fisioterapi MWD adalah alat terapi yang me...
-
TENS MARVELL (alat fisioterapi) " FISIOTERAPI " Adalah Electric Stimulator & TENS , Sinyal utama pada system ini ad...
-
ALAT FISIOTERAPI Berikut ini daftar harga alat fisioterapi 2017: 1. INFRARED 3 & 6 Lampu Itanaku Rp (harga infrared 3 dan ...
-
ULTRA SOUND (US) CSL-1 (alat fisioterapi) Harga : Rp.5.000.000 Spesifikasi : Ultra Sonic Therapeutic type CSL-1 made in China Sine Wa...
-
SWD LTD-CD31 adalah alat fisioterapi shortwave diathermi dengan harga yang cukup terjangkau. Alat ini efektif digunakan untuk kasus-k...
-
Shoulder Wheel adalah alat yang digunakan untuk melatih sendi Bahu. Kami memiliki 2 macam / type yang bisa anda beli. Shoulder Wheel ...
-
Disarikan dari : M.Katie Gillis Physical Therapy, Rose Mary M. Scully, Marylou R. Barnes JB.Lippincot Company, Philadelphia. 1089. Oleh : Ro...
-
Fitur utama : Antarmuka digital yang ramah pengguna Program traksi yang kontinyu, intermiten dan harmo...
-
Jual Ultrasound Therapy Hanil HS502 Anda sedang mencari ultrasound Therapy dengan kwalitas yang bagus + harga terjangkau? Anda bisa...
-
Microwave Diatermi (MWD) MW250 (alat fisioterapi) Harga : 33.000.000 Microwave diathermy Jenis MW Unit - 250 ( dengan digital ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar